Ilustrasi
JAMBIUP[DATE.COM, JAMBI – Mantan Direktur RSUD Raden Matther Jambi, Ali Imron, segera menuju meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi. Berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset RSUD Raden Mataher Jambi 2012, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan berkas perkara tersangka Ali Imron. Selanjutnya, kata Dia, pihaknya akan melimpahkan berkas ke JPU untuk menyusun dakwaan.
“Besok akan di serahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,†Kata Imran Yusuf, Selasa (23/6).
Sejauh ini, pada kasus yang merugikan Negara senilai Rp700 juta ini, penyidik baru menyelesaikan berkas perkara Ali Imran, sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Maman Benyamin dan Hengky Attan, masih dalam proses untuk menyelesaikan.
â€Baru Ali Imran, untuk yang lainnya sementara masih berproses penyelesaian berkas perkaranya, “ jelasnya.
Dalam kasus proyek dengan pagu anggaran senilai Rp3,2 miliar ini, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com