Kepala BPN Tebo, Hasnadi, usai menjalani sidang agenda vonis
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional (Prona) 2011 di Kabupaten Tebo, Hasnadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (24) siang, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menyatakan kepala BPN Tebo ini, tidak terbukti dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo.
"Fakta di persidangan, terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, sertifikat sudah diterima masyarakat dan negara tidak dirugikan,†ucap Paluko Hutagalung, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam amar putusannya, Paluko menyebutkan, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam pasal 12 huruf a menyebutkan, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com