Menang Praperadilan, Penetapan Joni NGK Sebagai Tersangka oleh Ditjend Pajak Tidak Sah

Posted on 2015-07-03 21:03:09 dibaca 4332 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Penetapan Joni NGK sebagai tersangka oleh Direktorat Intelijen dan penyidikan Ditjen pajak, tidak sah. Ini setelah gugatan praperadilan raja property Jambi itu dimenangkan oleh PN Jambi yang putusannya dibacakan Jumat sore (3/7) pukul 14.00 Wib.

Selain memenangkan Joni, hakim juga meminta harkat dan martabat Joni dikembalikan.

“Mengadili, menolak eksipsi termohon. Tidak sah dalam menetapkan tersangka kepada pemohon (Joni), dan segera memulihkan hak pemohon serta mengembalikan hak dan martabat pemohon,” ujar Hakim Paluko Hutagalung, dalam sidang agenda putusan Praperadilan Jumat (3/7), di Penagadilan Negri Jambi.

Penasehat Hukum Joni, Monang, seusai persidangan menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa, permohonan sebagian di kabulkan, yakni penetapatan tersangka kliennya tidak sah. “Pada pokonya penetapan tersangka tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, serta harus mengembalikan harkat dan martabat oleh Negara kepada pemohon (Joni), yang tidak terkabulkan masalah ganti rugi sebesar 2 juta,” Kata Monang.

Diketahui, penetapan tersangka Joni tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana yang diduga melakukan pidana perpajakan, salah satu perusahaan properti di Jambi. Adapun periode pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak adalah untuk tahun pajak 2009-2012. (hfz)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com