Illustrasi

Terbukti Bersalah, Tunggul di Jatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara Oleh Hakim Tipikor

Posted on 2015-07-06 20:52:24 dibaca 1426 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Tunggul Halimuan Silitunga divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi selama dua tahun kurungan penjara. Pembacaan putusan terkdakwa kasus dugaan korupsi logistik kegiatan Perkempinas Sungai Gelam 2012 ini dilaksanakan, Senin (6/7).

Tidak hanya kurungan penjara, Tunggul juga dikenakan denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.  Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama tiga tahun kurungan penjara.

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, yaitu dakwaan subsider pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

"Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Satibi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Untuk diketahui, pencairan untuk logistik kegiatan Perkempinas ini mencapai Rp1,061 Miliar. Pada pengadaannya, dilibatkan enam rumah makan. Pada kegiatan yang dilaksanakan 2012 ini seharusnya mengadakan 25 ribu kotak nasi, namun berkurang menjadi 10 ribu.

Selain itu juga, pembayaran uang dengan jumlah  Rp1 miliar, disetujui oleh KPA Harris AB dikurangi hutang terdakwa sejumlah Rp200 jutaan. Sehingga, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi, kerugian Negara mencapai Rp712 juta.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com