JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Ali Imron Purba alias Bintang (21), belum bisa menjalani proses persidangan dalam waktu cepat. Sebab, hingga kini penyidik Polda Jambi menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, belum diketahui apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Berkas masih diteliti jaksa. Belum tahu apakah sudah lengkap atau belum. Jadi sekarang kita menunggu,†ujar Kompol Wirmanto, kepada harian ini, Rabu  (8/7).
Seperti diberitakan, pelaku yang ditangkap pasca melakukan aksi pengancaman bom ke gedung TVRI. Kepada petugas ia mengaku terobsesi dengan film action Rambo. Kejiwaannya sudah diperiksa. Hasilnya, tidak ada gangguan dan normal.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com