Illustrasi

Penyidik Siapkan Surat Perintah Penyitaan Barang Bukti Pasca Penggeledahan Kantor Disdik Merangin

Posted on 2015-07-10 10:05:39 dibaca 1311 kali

JAMBIUPDATE.COM, BANGKO – Penyidik Kejari Merangin terus mendalami kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Banso) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp2,1 Miliar yang diterima oleh 23 Sekolah di Merangin melalui Disdik Merangin.

Usai penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Merangin, Rabu (8/7), penyidik kini tengah merampungkan pembuatan Berita Acara dan menunggu perintah penyitaan barang bukti yang berhungan dengan TIK tersebut.

Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Merangin, Fransisko Tarigan. "Kemarin kita telah mengumpulkan beberapa berkas. Saat ini kita tengah membuat berita acara serta surat perintah penyitaannya,"sebut Fransisko, Kamis (9/7).

Menjawab pertanyaan wartawan, Fransisco, menyebutkan jika penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun untuk nama-nama siapa nantinya yang ditetapkan, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan melakukan pengkajian secara Formatif terlebih dalhulu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sudah bisa ditetapkan siapa tersangkanya. Tetapi kita masih akan mengkasi sesuai Formulasinya,"ujarnya.

(cr6)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com