Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sebanyak 1.735 narapidana yang tersebar di 10 unit pelaksanaan teknis lapas dalam jajaran kantor wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Provinsi Jambi per 17 juli 2015 mendatang menerima remisi hari raya Idul Fitri. Dari 1.735 narapidana yang mendapatkan Remisi, 9 diantaranya mendapatkan remisi khusus Bebas.
Juliasman Purba, Kakanwil Kemenkumhan Jambi mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnya setiap datangnya hari raya keagamaan khususnya hari raya Idul Fitri Kementrian Hukum dan Ham rutin memberikan remisi bagi para nara pidana beragama islam yang memenuhi persyaratan.
"Dari 1.735 orang narapidana tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni Remisi Khusus Sebagian atau RK I dan Remisi Khusus Bebas atau RK II," ujar Juliasman.
Dari 10 unit pelaksanaan tekhnis lapas dan rutan dalam jajaran kantor wilayah kementrian hukum dan ham jambi diantaranya :- lapas kelas II A jambi- lapas kelas II B muaro bungo- lapas kelas II B muaro tebo- lapas kelas II  B bangko- lapas kelas II  B muara bulian- lapas anak kelas II B muaro bulian- Lapas kelas II B kuala tungkal- rutan kelas II  B sungai penuh - lapas narkotika kelas III muara sabak- lapas kelas III sarolangun.
Dijelaskan Juliasman untuk RK I jumlahnya mencapai 1.726 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 527 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1105, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 70 orang dan remisi dua bulan sebanyak 24 orang. "Sedangkan Untuk RK II atau narapidana yang bebas  ada 9 orang dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 6 orang dan remisi satu bulan ada 3 orang," jelasnya.
Napi yang dapat remisi khusus ini sambung Juliasman selain Muslim, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga Idul Fitri 1436 H.
Sementara itu, Kemenkumham jambi juga memberikan Remisi khusus pada para nara pidana  yang terjerat tindak pidana narkotika dan korupsi. "Ada 510 nara pidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2015 ini diantaranya 505 orang kasus narkoba dan 5 orang kasus korupsi," terang Juliasman.
Ditambahkannya untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus Kemenkumham jambi mengacu pada dua aturan Pemerintah yakni PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus."Untuk napi yang terkait PP No 28/2006/ telah memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik," Jelas Juliasman.
"Demikian pula dengan PP No 99/2012/ harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," jelasnya lagi.
Dari data yang ada pada perkara narkoba ada 510 orang yang yang mendapat remisi terdiri atas 170  orang terkait PP 28/2006 dan dan 335 orang terkait PP 99/2012."Untuk perkara korupsi ada 5 orang  terkait PP 28/2006 ada 2 orang di lapas kelas II B sungai penuh dan tiga orang  terkait PP 99/2012 dilapas kelas 3 A jambi," tutupnya.
(cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com