Dua Tersangka Kasus Bintek DPRD Kota Jambi Segera Menuju Meja Hijau

Posted on 2015-07-21 21:19:29 dibaca 1522 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) di DPRD Kota Jambi 2014, segera menuju meja hijau. Pasalnya, berkas keduanya sudah dinyatakan rampung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan dakwaan.

“Direncanakan pelimpahan tahap II tersangka Rosmansyah dan Jumisar dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Imran Yusuf.

Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah di mintai keterangan. Mulai dari staf sekretariat dewan, anggota dewan priode 2009-2014 hingga Ketua DPRD pada waktu itu sudah diambil keterangannya.

Untuk diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini diduga membuat SPj fiktif dalam penggunaan dana senilai Rp2,7 Miliar. Kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp600 juta.(hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com