Illustrasi

Nahh… Eksepsi Ernawati Ditolak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi

Posted on 2015-07-27 20:41:56 dibaca 1820 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Eksepsi Ernawati tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Penolakan ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/7).

"JPU menolak semua eksepsi penasehat hukum terdakwa, dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk melanjutkan persidangan," kata JPU Siswono dihadapan Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Pada sidang sebelumnya, pengacara mantan Kabid Dikdas Disdik Provinsi Jambi ini berpendapat dakwaan JPU telah mengesampingkan aturan dalam KUHAP. Sebab, tidak dibuat secara sistematis dan di dalami dakwaan tidak disebutkan peranan terdakwa dalam kasus ini. Selain itu,  tidak diuraikan unsur memperkaya diri sendiri dan JPU tidak mempertimbangkan terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa bersama dengan Idham Khalid, telah menimbulkan kerugian pada keuangan Negara lebih dari Rp1 milliar. Modus yang digunakan terdakwa pada belanja barang, yang berupa piagam, Atk,  alat praktik dan barang lainnya adalah dengan mentransfer uang ke nomor rekening rekanan, dan selanjutnya melalui tenaga honorer atau oleh tersangka sendiri uang tersebut kembali diambil dari pihak rekanan.

Sementara untuk belanja pegawai,  modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengurangi jumlah honor yang seharusnya diterima mentor mengajar buta aksara alquran ini.

(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com