JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Belum lama ini, Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melimpahkan berkas kasus selebaran gelap yang menjelek-jelekkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dan isterinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Hingga kini, berkas yang diteliti tersebut belum dikembalikan ke penyidik.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, kini jaksa masih meneliti berkas. Ini juga merupakan pelimpahan tahap I yang kedua kalinya.
"Berkasnya masih di Jaksa. Mudah-mudahan kali ini berkas dinyatakan lengkap,†kata Kompol Wirmanto, kepada harian ini, Rabu (28/7).
Untuk tersangka sendiri, lanjutnya, masih dua orang yakni Reza Aditya Putra (25) warga Batanghari dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta. Sejauh ini belum ada penambahan.Â
Seperti diberitakan, kedua tersangka diamankan pihak kepolisian di depan Mapolsek Pamenang Res Merangin beberapa waktu lalu. Dari dalam mobil ditemukan selebaran gelap yang menjelekkan HBA berupa foro copy sebanyak 300 lembar.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com