Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK – Kamis sore  sekitar pukul 15.00 WIB, Satnarkoba Polres Tanjabtim mengamankan Murni (42) binti Rozi alias Labek, IRT asal RT 05/03 Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang bersama Khairullah alias Irul bin Hasan (16) yang juga warga Kecamatan Nipah Panjang. Murni ditangkap karena didugas menjalankan bisnis haram dengan menjual Narkoba jenis ganja. Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasubah Humas, AKP Manalu mengatakan saat penangkapan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa ganja yang telah dikemas dalam paket kecil sebanyak 109 paket, dan paket sedang sebanyak 2 paket siap edar. "Rencananya paket ganja ini akan dijual dengan harga Rp 10 ribu dan Rp 30 ribu. Kami juga berhasil amankan uang hasil penjualan ganja sebanyak Rp 1.323.000, yang disita dari saku celana Murni dan dari kantong plastik hitam disita uang penjualan sebesar Rp 900 ribu," terang Manalu.
Lokasi penangkapan adalah rumah tersangka. Sebelum penangkapan pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga adalah pengedar ganja.
"Akhirnya dilakukanlah penangkapan oleh anggota Sat Narkoba dirumah tersangka," pungkasnya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com