Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, BANGKO-Sungguh malang nasib yang dialami salah  oleh salah seorang suami berinisial B (38) Warga Dusun Talang Lindung, Kecamatan Pamenang. Memberi kepercayaan kesetiaan terhadap Isterinnya P (35) untuk tinggal dirumah saat pergi keluar rumah menghadiri undangan. Dirinya malah diselingkuhi dengan Sang Isteri berbuat mesum bersama Pria lain berinisial PUR (36).
Kronogis Kejadian ini bermula pada Jumat (31/7) malam lalu, Suaminya B yang pergi sebentar keluar rumah menghadiri undangan hajatan tetangganya. Namun saat acara berlangsung Tiba-tiba perasaannya gelisah dengan pikirannya yang selalu tertuju pada isterinya di rumah.
Merasa perasaannya yang tengah kalang kabut dihantui rasa gelisah tersebut ia pun akhirnya langsung pulang kembali kerumahnya. Sesampainya di rumah, B langsung masuk ke kamar tidurnya. Betapa terkejutnya dia yang menemukan isteri tidak mengenakan pakaian terbaring di tempat tidur. Merasa curiga B langsung memasuki kamar kosong disebelah kamarnya, Betapa marahnya dirinya yang mendapati seorang Pria bersembunyi di kamar tersebut  hanya mengenakan celana yang dililit kain sarung.
Tidak terima dengan kelakuan B(Isterinya.red) berbuat mesum dan telah menodai rumah tangganya, B langsung melaporkan tindakan tak bermoral itu ke Polsek Pamenang. Sementara PUR (Selingkuhan isterinya.red) sendiri berhasil kabur, tapi tak lama berselang kemudia ia akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian, dan langsung digiring ke Polsek.
Kapolsek Pamenang, AKP Joni Sihombing, saat dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan adanya kejadian perselingkuh tersebut. Menurut Joni yang dihubungi, peristiwa itu terjadi Jumat (31/7) malam.
"Ya benar dimana kita yang mendapat laporan dari B (suami sah P.red) bahwa isterinya telah berbuat mesum dengan laki-laki lain.Kemudian kita langsung ke TKP untuk mengecek kebenarannya. Namun sesampainya di sana si PUR (Selingkuhan Isteri B) tengah mencoba melarikan diri. Tapi tak lama kemudian dia berhasih di tangkap dikediamannya,"ungkap AKP Joni.Â
Pelaku perselingkuhan akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan hukuman penjara paling lama satu tahun,"pungkasnya. (cr6)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com