Ilustrasi

Walah....Mantan Kepala Unit BRI Sipin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Posted on 2015-08-04 22:26:41 dibaca 1848 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi akhirnya mengumumkan nama tersangka dugaan korupsi program pelunasan maju di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang IV Sipin Kota Jambi tahun 2011-2013 Selasa (4/8).

Imran Yusuf Kasi penyidikan Kejati, mengatakan, tersangka kasus tersebut adalah inisial FDA. “ FDA merupakan Mantan Kepala Unit BRI simpang IV Sipin Jambi,” katanya.

Penelusuran jambiupdate.com, FDA adalah Ferri Dwi Adriansah. Di tetapkan FDA sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat dalam kasus ini. “Disimpulkan sejak 30 Juli kemarin, namun ditetapkan secara resmi dilakukan kemarin dengan Nomor Sprindik : 465/n.5/Fd.1/08/2015 tertanggal 3 Agustus 2015,” jelas Imran Yusuf. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com