JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Ali Imran Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattahar, di gelar pengadilan Tpikor Jambi saat ini  (5/8).
Ruang sidang, tampak dipenuhi, oleh keluarga dan kerabat Ali Imran.
Saat ini sidang masih berlangsung, dengan mengambil keterangan saksi, Firdaus yang merupakan sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa, ada 3 saksi yang akan diminta kesaksiannya hari ini, 2 saksi lagi masih menunggu di luar ruang sidang.
Ali Imran yang mengenakan kemeja putih andalannya, di dampingi 4 penasehat hukum, tampak dalam ruang sidang yang penuhi oleh keluarga dan rekannya, yang  menyaksikan langsung sidang  pria berkepala plontos tersebut.
Seperti diketahui, Ali Imran Direktur RSUD Raden Mattaher, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.2 M. Pada pengadaan ini, kapasitas Ali Imran adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com