Pelaku (memakai baju tahanan) saat diamankan di Mapolres Bungo
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - YT (44) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Bungo. Ia ditangkap lantaran melarikan dan menikahi tetangganya, GS yang baru berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bungo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, AIPTU Beny Ferdian, membenarkan penangkapan pelaku. Disebutkannya, pelaku diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Bungo, Kamis (6/8) siang.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo,†ujar AIPTU Beny, kepada jambiupdate.com.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pelaku diamankan atas la[oran orangtua GS yang mengaku anaknya yang masih Sekolah Dasar (SD) dilarikan oleh pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kami langsung mengejar dan mengamankan pelaku,†katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur dan pasal 81 ayat 2 tentang bersetubuh dengan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com