JAMBIUPDATE.COM, MUARA BUNGO -Seperti yang pernah diberitakan jambiupdate.com, sebelumnya, seorang ayah kandung berinisial AL (39), warga Kelurahan Sungai Pinang tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Mawar (16) salah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga hamil 8 bulan.
Saat dikomfirmasi Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Aiptu Beni Ferdian mengatakan, kejadian tersebut berlangsung dari bulan februari 2014 yang lalu, hingga bulan juli 2015.
Dijelaskannya, Awalnya korban tidur sekamar dengan adik laki-lakinya yang masih berumur 9 tahun, di kamar depan rumah. Saat tidur, tiba-tiba korban merasa ada yang (maaf) membuka celananya, setelah dilihat, ternyata yang membukanya AL, bapak kandungnnya sendiri.
Karena merasa terkejut tersangka langsung membisikkan ke telinga korban agar diam saja dan jangan bersuara. Karena korban merasa takut, korban hanya mengiakan saja dan merelakan tubuh indahnya dinikmati bapak kandungnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui sudah 8 kali mencabuli anak kandungnya, namun korban tak pernah menolak, melainkan hanya menangis setelah dicabuli bapaknya.
Kejadian tersebut baru diketahui bibinya, Minggu (19/7) tepatnya 3 hari setelah lebaran idul fitri. Saat itu, korban dan sanak keluarganya pergi rekreasi ke Lubuk Beringin, Muara Buat, Bungo. Setelah itu, korban dan sanak saudaranya pulang ke Bungo, sebelum pulang, mereka mampir di rumah keluarganya, di Dusun Rantau Pandan, Bungo untuk ganti pakaian.
Setiba di rumah saudaranya, korban yang pertama kali mengganti pakaiannya di kamar. Kebetulan bibinya juga ingin ganti pakaian, setelah masuk kamar, dilihatnya perut korban yang buncit membesar.
Tak ayal bibinya menaruh curiga terhadap korban, begitu sampai di rumah korban, bibi dan ibu serta keluarga membawa korban ke dokter praktek untuk di periksa, ternyata hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil 8 bulan.
Setelah korban dipaksa untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya, pihak keluarga terkejut karena ayah kandungnya sendiri yang telah menghamilinya, mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kepada petugas kepolisian, setelah mendapatkan laporan, polisi segera menangkap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com