Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi

Polda Jambi dan Dishut Provinsi Jambi Amankan 6 Perambah HTP di Sungai Kumpeh

Posted on 2015-08-07 20:20:10 dibaca 1575 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah dilindungi undang-undang, ternyata masih saja hutan yang dirambah oleh orang yang tak bertanggungjawab. Ini terbukti setelah petugas mengamankan enam orang pelaku illegal loging Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Kumpeh di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

6 orang yang diringkus tim gabungan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, yakni  Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman.

“Pelaku sudah diamankan saat beraksi. Saat ini ditahan di Mapolda Jambi,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Jumat (7/8).

Selain itu, kata Dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit mesin Chain Saw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian, serta kalkulator. Dugaan sementara, kegiatan illegal logging ini sudah berlangsung sejak Mei 2015 lalu, dan melibatkan banyak orang.

“Kasus ini masih dikembangkan lagi," katanya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 Miliar.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com