Iwan Julianes alias Iwan Ceper

Iwan Ceper Didakwa Pasal Berlapis

Posted on 2015-08-10 23:29:16 dibaca 2193 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Jaringan listrik di kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2007/2008, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada sidang perdana Senin (90/8) , 3 terdakwa yakni Iwan Ceper anak Mantan Bupati Tebo Majid Muaz, Ilham selaku PPTK, dan Suhaimi KPA, didakwa secara bersamaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Bambang Irawan Senin (10/8) kemarin. Ketiganya didakwa  Pasal 2 ayat (1) primair dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Menariknya, dalam siding itu, usai pembacaan dakwaan, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak menyakatakan keberatan  (Eksepsi), atas dakwaan yang dibacakan JPU Bambang. Dengan itu, sidang di tutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan tanggal 24 Agustus 2015.” Dengan agenda mendengar keterangan saksi,” tutup Hakim ketua Ahmad Satibi.

Seperti diketahui pada pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, anggaran 2007/2008, terbagi dalam 8 paket pekerjaan. 5 paket dikerjakan oleh PT kencana jaya, sementara 3 paket diklaim milik Iwan Ceper, sang anak mantan Bupati Tebo Majid Muaz.

Sesudah tahun kontrak habis, audit dari BPK RI melaporkan jika progres pekerjaan nol persen, sehingga PT Kencana Jaya direkomendasikan untuk masuk black list. Namun rekomendasi ini tidak diindahkan, dengan dibuktikan pada tahun 2008, PT ini kembali dimenangkan pada proyek yang sama dan hasilnya pekerjaan tidak selesai.

Pada kasus proyek pembangunan jaringan listrik tahun anggaran 2007/2008 di Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir, setidaknya 3 orang telah menyandang status sebagai tedakwa, yakni Iwan Yulianes, Ilham (PPTK), dan Suhaimi. (KPA). Dan satu orang lainnya menyandang status terpidana yakni Sutrisno alias Anok (rekanan), yang lebih dulu menjalani sidang dan telah divonis 7 tahun penjara. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com