Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Rabu (19/8) siang, Rifai terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi 2013, menjalani sidang perdana. Mantan Kadisdik Kota Jambi ini, didakwa dua pasal Tipikor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Dua pasal yang menjerat dirinya adalah dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001.
"Mendakwa terdakwa dengan pasal 2 sebagai dakwaan primair dan pasal 3 sebagai dakwaan subsider," kata JPU Nuraida.
Atas dakwaan ini, terdakwa, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan), atas dakwaan yang didakwa kan JPU.
Diketahui, dana dalam pengadaan ATK ini adalah senilai Rp1.599.212.800. Seharunya dilakukan dalam satu paket pelelangan. Namun pada kenyataannya, pihak dinas pendidikan membagi menjadi 76 paket pekerjaan, untuk dilakukan Penunjukan Langsung.
Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada 8 kontraktor (rekanan). Selanjutnya pihak dinas tidak membagi ATK ke sekolah, tetapi dalam bentuk jumlah uang yang sudah dipotong dan pembagiannya beragam.(hfz/mg5)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com