Ruangan Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di komplek perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejati Jambi, terus memeriksa orang terkait dalam kasus dugaan penyelewengan pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci 2010-2014. Dua orang yang sudah dipanggil mangkir, keduanya adalah Kadis PU dan Bappeda Kerinci.
Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan pada panggilan pertama, kedua saksi tidak hadir. Oleh karenanya, pihaknya kembali menyusun ulang jadwal pemeriksaannya.
"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang, Kita sudah jadwalkan kembali senin (24/8),†Kata Imran Yusuf.
Dalam kasus perkantoran yang dibangun di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci ini, penyidik sudah memeriksa Sekda Kerinci, Zulfahmi. Ia dimintai keterangan terkait inisiatif siapa sehingga dibangun dan apakah status tanah sudah dibebaskan.
Untuk sementara, indikasi yang ditemukan penyidik Kejati, pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran sebesar Rp57 Milliar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara, yakni berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun diatas lahan yang belum ada alas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com