Barang bukti yang sempat diamankan di Mapolda Jambi

Polda Jambi Serahkan Tersangka Direktur CV Anugerah Jambi dan Barang Bukti 50 Ton Minyak Mentah Ileg

Posted on 2015-08-26 17:33:28 dibaca 1399 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Proses pemberkasan kasus 50 ton minyak mentah illegal dengan tersangka Direktur CV Anugerah Jambi, Lai Candra dinyatakan lengkap. Selasa (26/8) penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap II.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka dan barang bukti 3 unit truck tanki tronton dengan muatan 50 ton minyak mentah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah dilimpahkan tadi (kemarin,red) dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan.

Pada kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keterangan sampel dari  SKK Migas Jakarta, yang menyatakan cairan tersebut merupakan minyak mentah.

Seperti diberitakan, minyak mentah yang tidak dilengkapi dengan dokumen ini ditangkap di Jalan Lingkar Barat, di daerah Jembatan Aurduri I pada akhir 2014 lalu. Barang bukti sempat dibawa ke Mapolda Jambi sebelum dititipkan ke Rubbasan.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com