Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (25/8), memeriksa tersangka kasus kasus korupsi kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi oleh PT RPL (Raden Motor) Jambi.
Tersangka yang diperiksa adalah pihak BRI, yakni Efendi Syam. Ini merupakan pemeriksaan untuk kesekian kalinya. Pemeriksaan kali ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, guna mempercepat proses penghitungan kerugian negara akibat kasus ini.Â
"Rabu (25/8), penyidik memerikaa Efendi Syam. kita diminta BPKP untuk kembali memeriksa Efendy Syam," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Kamis (27/8).
Terkait kasus ini, selain Efndi Syam, pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lainya, yakni Zein Muhammad (pimpinan Raden Motor), dan salah satu pihak akuntan public. Sejauh ini, pemberkasan ketiga tersangka hampir rampung.
Dikatakan Imran Yusuf dari berkas yang telah dipelajarinya, muncul dugaan kuat adanya kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp52 miliar, dan terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com