Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, ‪JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011. Tersangka baru tersebut adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari.Â
Penetapan Azwan Zahari ini dilakukan seminggu yang lalu. Ini merupakan hasil pengembangan dan ditemukan ada yang harus bertanggungjawab selain dari lima orang yang sudah dahulu jadi tersangka pada kasus ini.
"Iya, penetapannya seminggu yang lalu. Untuk waktu tepatnya Saya kurang ingat," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Hendrik P Simanjuntak.
Seperti diberitakan, sebelumnya ada lima tersangka. Mereka adalah adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, ASN.‬
Untuk berkas perkara Idham Khalid, Prof H A Tilaar, saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara, ASN, Dadang dan Wasli, penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com