Ilustrasi

Tilep Dana Budidaya Karet, Mantan Kadis Koperindag Muarojambi Dituntut 4,5 Tahun

Posted on 2015-08-29 21:03:34 dibaca 1472 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Muarojambi, Wiratmi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti, selama 4 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/8) lalu.

Tidak hanya Wiratmi, terdakwa lainnya, yakni Hadi Sutrisno Kasi Pembiayaan di dinas tersebut juga dituntut sama. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana. diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan untuk terdakwa Wiratmi dan Hadi Santoso," Kata Susy selaku JPU.

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 414 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun 3 bulan," jelasnya.

Diketahui, kedua tersangka dibawa ke meja hijau karena terseret kasus dugaan korupsi dana program penguatan modal dividen budidaya karet di Dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi 2007 dengan anggaran Rp875 Juta. Dana itu bersumber dari Kementerian Bidang Koperasi dan UMKM. Oleh tersangka kegiatan difiktipkan dan kerugian dihitung total loss.(hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com