Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Fakta baru kembali terkuak dalam sidang lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) 2012, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan terdakwa Ernawati.
Uang senilai Rp1,7 Miliar dari pencairan dana PBAQ diserahkan ke terdakwa mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi ini. Ini diketahui berdasarkan keterangan saksi Khairul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
"Untuk pencairan uang kegiatan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada 23 Oktober 2012, sebesar Rp903 juta dan langsung Saya serahkan kepada terdakwa di ruang kerjanya atas permintaan Dia (Ernawati,red)," terang saksi Khairul kepada majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (2/9).
Pada pencairan kedua, saksi juga mengaku menyerahkan uang senilai Rp800 juta kepada terdakwa. Menurutnya, uang itu diserahkan di rumah terdakwa dan dibawa dengan mobil. “Saya antar ke rumah terdakwa. Ada tenaga honorer yang turut membantu Saya memasukkan uang ke mobil sebelum diantar," lanjutnya.
Atas pernyataan ini, saksi Khairul mengaku terdakwa adalah pengendali kegiatan itu. Untuk uang yang sudah dicairkan sendiri dirinya memiliki kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa.
Seperti diketahui, berdasarkan audit keuangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,106 Millar.(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com