Maklumat kapolda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Bencana kebakaran lahan dan hutan serta kabut asap yang terjadi di Jambi, menuai perhatian sejumlah pihak. Bahkan, Kepolisian Daerah Jambi, sudah mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/03/IX/2015 ditandatangi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto.
Maklumat yang dikeluarkan 4 September 2015 ini, dibacakan langsung oleh Karo Operasional, Kombes Pol Ery Nursatari, saat rapat koordinasi penanganan darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi, yang dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan di Provinsi Jambi.
Isi maklumat tersebut adalah:Â
1. Pembakaran hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan/tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap:
 a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).Â
 b. Gangguan kesehatan yang disebabkan asap (ISPA).Â
 c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat, antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.Â
 d. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebangai "bangsa pembakar hutan".Â
 2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, dan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Pendundang-Undangan yang berlaku, sebagai berikut:Â
 a. Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.Â
 b. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun.Â
 c. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, "setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun, denda 15 miliar rupiah".Â
  d. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah".
 e. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, "setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama.(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com