Sabu seberat 27 ons yang merupakan barang bukti dimusnahkan.

Polda Jambi Segera Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisiran Pulau Pandan

Posted on 2015-09-04 20:16:12 dibaca 1446 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Barang bukti narkotika dan sejumlah senjata tajam hasil tangkapan Polda Jambi di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telaipura, Kota Jambi, segera dimusnahkan. Termasuk juga barang bukti sabu seberat 2,3 Ons milik Sulaiman Latieb alias Udit.

Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi dan instansi terkait lainnya.

“Jadwalnya belum ditentutkan, yang pasti segera dilakukan,” ujar Kompol Wirmanto kepada wartawan, Jumat (4/9).

Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam pemusnahan nantinya termasuk barang bukti narkotika jenis sabut milik bandar narkoba, Sulaiman alias Udit. Tidak hanya narkoba, senjata tajam dan senjata api serta ratusan bong juga akan dimusnahkan.

“Semuanya kita musnahkan. Untuk sabunya Saya kurang jelas juga, yang jelas itu banyak,” pungkasnya.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com