Brigpol Putut Prabowo (kiri) dan AKP Valentino (kanan)
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI –Brigadir Polisi Putut Prabowo dan AKP Valentino Brostito sudah dipecat dari kesatuan Polda Jambi. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik Profesi Polri. Ternyata, AKP Valentino, pernah mengisi jabatan strategis pada masa dinasnya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, sebelumnya AKP Valentino, pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur. Tempat bertugas terakhirnya di SDM Polda Jambi. “AKP Valentino pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur,†ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Senin (7/9).
Mantan Inspektur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI ini menyebutkan, saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri, dan sudah dinyatakan dipecat dari kesatuannya. "Saat ini, keduanya sudah seperti masyarakat biasa," pungkasnya.
Menurutnya, ini merupakan tegas yang diambil kepada oknum anggota yang melanggar kode etik profesi Polri. "Ini sekaligus pembelajaran bagi anggota lainnya," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiupdate.com Brigpol Putut, sebelum dipecat berdinas di Pelayanan Markas Polda Jambi. Keduanya tidak hadir dalam upacara PTDH.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com