Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK – Sidang putusan kasus Kapal Tug Boat milik PT Sumber Cipta Moda, yang menabrak Jembatan Muarasabak, pada (17/11) tahun lalu digelar. Terdakwa Iswanto yang merupakan Nakhoda kapal divonis 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun kurungan penjara.
Sidang digelar tadi siang (10/9) di Pengadilan Negeri Muarasabak. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan,
Salah seorang Majelis Hakim Eka Kurnia Ningsih yang didampingi Humas Pengadilan Negeri Tanjabtim, Adi Wijaya, mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut, hanya saja dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri masih pikir-pikir.
"Terdakwa telah menerima putusan ini, sementara dari pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir. Diberikan waktu selama satu minggu," ungkap Eka.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com