Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan, di Desa Mekar Sari Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (14/9). Tiga orang terdakwa yakni, Adni selaku PPK dan KPA, M Sidqi Direktur PT Masayu Kontrindo (rekanan, red) dan Edward Mutaqin menjalani sidang secara terpisah.
Oleh JPU Kejari Sarolangun, F Rozi dkk, ketiga terdakwa didakwa dengan dua Pasal Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 sebagai dakwaan primair, dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider," sebut JPU.
Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 369 juta, dari total anggaran sebesar Rp 2,4 Milyar. "Indikasi penyebab timbulnya kerugian negara, adalah adanya kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi," lanjut JPU.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com