Empat tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – 8020 butir pil Ektasi, Selasa (15/9) disita Tim Khusus Reserse Narkoba Polda Jambi. Barang haram senilai Rp2,5 miliar itu didapatkan di rumah oknum anggota Polda Jambi.
Oknum tersebut adalah Brigadir BS, lokasi rumahnya di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Ini juga diakui oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, dalam keterangan persnya, Rabu (16/9). Kata Dia, yang bersangkutan kini masih dalam proses pemeriksaan.
“Indikasi keterlibatannya belum kuat. Ini ada dua hal, apakah dikelabui atau lainnya. Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti untuk keterlibatannya kita lihat setelah pemeriksaannya," kata Brigjen Pol Lutfi Lubihanto.
Informasi yang dihimpun jambiupdate.com, menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan, Brigadir BS sedang tidak berada di rumah karena berdinas di luar. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolda Jambi. “Saat itu (penggeledahan,red) tidak ada siap-siapa di rumah. Oknum itu juga dinas di luar,†kata salah satu anggota Polisi.
Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com