Empat tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dari hasil pemeriksaan sementara, 8.000 butir ektasi yang akan diedarkan di Jambi, dikendalikan oleh seseorang yang berada dari Lapas di Batam. beruntung, barang haram senilai Rp2,5 Miliar itu terlebih dahulu diamankan Tim Khusus Resnarkoba Polda Jambi, Selasa (15/9).
Ini diketahui dari pengakuan tersangka Heriyanto. Dia menyebutkan pemilik ektasi tersebut adalah ED. Dirinya diminta untuk mengedarkan dengan mendapat keuntungan 10 ribu per butir. Ayah satu anak ini juga mengaku jika Dia dikenalkan oleh temannya dari Lapas di Batam dengan ED.
“ED kenal dengan teman Saya di LP Batam. Katanya bisa berikan barang untuk diedarkan,†aku warga Simpang Rimbo, Kota Jambi ini. Diketahui pula, Heri merupakan mantan Napi Lapas di Batam.
Terkait hal ini, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan Heri dan dugaan peredaran ribuan ektasi dikendalikan dari dalam Lapas yang berada di Batam.
“Sementara kami masih mendalami lagi. Siapa yang dimaksud itu, kami dalami lagi,†tegasnya.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com