Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mahkamah Agung (MA) akhirnya sudah memutuskan hukuman untuk Lukman dan Deni, terpidana kasus pembunuhan jaksa. Putusan dari MA adalah menguatkan putusan ditingkat banding sebelumnya.
"Lukman dan Deni pembunuh jaksa sudah putus di MA dan putusan dikuatkan. Tetap 15 tahun penjara," kata Paluko Hutagalung, Humas Pengadilan Negeri Jambi dijumpai di ruangannya, Jumat (18/9).
Untuk diketahui, Lukman dan Deni, yang terbukti menghilangkan nyawa seorang Kasi I Intelijen Kejati Jambi, Novan. Sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah melewati persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Jambi memutuskan vonis 15 tahun penjara terhadap kedua tersangka yang merupakan kakak adik ini.
Pasca putusan dari PN, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Jambi. Namun oleh PTN, upaya banding yang dilakukan keduanya diputus jika PTN menguatkan putusan PN Jambi.
Selanjutnya, di tingkat kasasi, putusannya juga menguatkan. "Sudah putus di tingkat kasasi," tegas Paluko. (wsn)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com