Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menaikkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) terkait kebakaran lahan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, PT RKK ditingkatkan kasusnya karena ada indikasi pelanggaran ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Persyaratan minimal dalam penanggulangan Karhutla perusahaan belum ada. Seperti penyediaan alat-alat untuk pemadaman," ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/9).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Marosebo Ulu ini menyebutkan, untuk tersangka kebakaran lahan dari pihak perusahaan belum ada. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sementara, lanjutnya, 14 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelidikan, dalam rangka memintai keterangan-keterangan.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap ini," tegasnya.
14 perusahaan lainnya adalah PT Selasih Jaya Abadi (SJA), PT Bara Eka Prima (BEP), PT Pesona Belantara, PT Kasuari, PT Bukit Bintang Sawit (BBS), PT Arga, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS. Kemudian PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, Persada Alam Hijau (PAH), PT WKS dan humasnya PT BMA.(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com