Â
"Setelah diperiksa intensif, penyidik menyatakan Brigadir BS ikut terlibat," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (22/9).Â
Â
Dia menyebutkan, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.Â
Â
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah H alias Anto (33), warga Simpang Rimbo, S alias Pak Gau (43), warga Jelutung, serta pasangan suami istri (pasutri) SA (43) dan A alias Ita (40), warga Telanaipura.(pds)