Ilustrasi.

JPU Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Masterplan Dinyatakan Lengkap

Posted on 2015-09-24 21:14:10 dibaca 1794 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Setelah beberapa kali berkas bolak-balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, dinyatakan lengkap.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Idham Khalid, Prof H A Tilaar, dan rekanan Dadang Setiawan. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Kamis (24/9).

“Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap beberapa waktu lalu,” ujar Kompol Wirmanto.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menyebutkan, dengan dinyatakannya berkas P21, maka penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

“Kita segera berkoordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Sementara, kata Dia, berkas tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek ASN, saat ini masih dalam proses pemberkasan dan memintai keterangan saksi.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com