Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Senin (28/9) enam tersangka dan barang bukti kasus illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Sungai Kumpeh yang ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dirampungkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
"Iya hari ini sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus illegal logging," ujar Kompol Wirmanto.
Disebutkannya, pelimpahan tahap II ini juga dilakukan untuk penyusunan dakwaan yang nantinya diperlukan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman. Keenam tersangka diringkus saat melakukan pembalakan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) di Sungai Kumpeh, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.(pds)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com