Ilustrasi.

Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun Vonis Pembakar Mapolsek Limun Selama 1, 5 Tahun Penjara

Posted on 2015-09-29 20:19:35 dibaca 1736 kali

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN-  Salah satu terdakwa kasus perusakan Mapolsek Limun, Sapta bin Tamrin (23) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Vonis yang diterima Sapta tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Adil F Simarmata SH, Selasa (29/9) mengatakan, pembacaan putusan terhadap terdakwa Sapta dilakukan Rabu lalu (23/9). Adil mengakui, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

‘’Sapta dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara potong masa tanaman,’’ terangnya.

Menurut Adil, dari dua pasal yang dituntut JPU, masing-masing pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 yakni dengan terang-terangan dan sengaja melakukan penghancuran barang dan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2 mengambil sesuatu barang dengan sengaja, Sapta hanya terbukti bersalah dalam dalam dakwaan primer yakni 170 KUHP ayat 2 ke 1.

‘’Mejelis hakim menilai terdakwa hanya melanggar dakwaan primer yakni melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 sedangkan dakwaan ke dua Pasal pasal 363 KUHP terdakwa tidak terbukti,’’ ucapnya.

Tiga terdakwa perusakan Mapolsek Limun yang lain, masing-masing Wawan, Rian dan Sandi masih menjalani persidangan di PN Sarolangun. (ded)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com