Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011. Hingga kini, tiga tersangka masih dalam proses pemberkasan.
Ketiganya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek ASN.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, penyidik saat ini masih fokus melakukan pemberkasan ketiga tersangka.
"Sekarang penyidik masih melakukan pemberkasan," ujar Kompol Wirmanto, kemarin.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menyebutkan, pemberkasan dilakukan untuk nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, berkas tiga tersangka sudah diserahkan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Idham Khalid, Prof H A Tilaar, dan Dadang Setiawan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com