Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Tuntut Mantan Sekretaris KPU Kota Jambi 1,5 Tahun Penjara

Posted on 2015-09-30 21:03:00 dibaca 1865 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Gunawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah 2013 untuk pelaksanaan pemilihan Walikota (Pilwako), Rabu (30/9) dituntut 1, 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Tidak hanya itu, Gunawan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dakwaaan yang dikenakan adalah pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta uang pengganti sebesar Rp 133 juta lebih.

Salah satu JPU, Nuraidah mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan sudah dikembalikan. Barang bukti uang digunakan untuk persidangan Mawardi.

 “Uang yang disita oleh penyidik Rp100 juta, dia setor lagi Rp 35 juta, dan Rp 6 juta lebih. Namun, karena uang yang dititipkan berlebih, sehingga penyidik mengembalikan uang tersebut kepihak istrinya,” kata Noraidah.

Untuk diketahui, pada tahun 2013, KPU mendapatkan dana hibah dari Pemkot Jambi dan juga pusat. Dana dari pemkot dialokasikan untuk seluruh tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), sementara dana dari pusat digunakan untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Jumlah dana yang dialokasikan pemkot sebesar Rp 14, 627 miliar. Dalam kasus ini pihak Kejari telah menetapkan dua tersangka yang kini telah berstatus terdakwa. Keduanya adalah Gunawan mantan sekretaris KPU Kota Jambi dan Mawardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com