Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,3 Ons dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Ini dilakukan setelah penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melengkapi berkas tersangka Sulitman Latif alias Udit.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa hari yang lalu setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti.Â
"Sudah tahap I setelah penyidik merampungkan berkas pasca pemusnahan barang bukti," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Kamis (1/9).Â
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menyebutkan, pelimpahan dilakukan akan berkas diteliti oleh Jaksa. Hanya, sejauh ini belum diketahui apakah ada kekurangan dalam berkas atau tidak. Pasalnya pihaknya kini tengah menunggu petunjuk jaksa.Â
Disebutkannya, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka akan dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. "Kalau ada petunjuk, ya kita lengkapi lagi," tegasnya.Â
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Ditresnarkoba, meringkus Udit pada Kamis (13/8) di sebuah kos yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi. Barang bukti diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 2,3 Ons yang dirupiahkan senilai Rp350 juta diamankan. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com