Â
Junaidi diringkus di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan adalah 5 paket sabu, 2 paket ganjda dan 1 timbangan digital, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Â
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Kamis siang.Â
Â
Lebih lanjut AKP Sri menerangkan, penangkapan ini bermula pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Â
Â
Setelah ditindaklanjuti, informasi itu memang benar adanya. Polisi langsung bergerak dan meringkus tersangka. Berikut dengan barang bukti yang kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jambi.Â
Â
"Sekarang (kemarin,red) tersangka masih diperiksa intensif. Akan dikembangkan, apakah pelaku ini hanya pengguna, pengedar atau bandar," tegasnya. (pds)