Â
Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali RT 022 / RW 012 Desa Sapta Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Mereka adalah Subianto (31), Uzar Fauzi (37), Muradi (35), Mulyadi (39), Fadli (28), dan Martinus Sugeng Priyatmoko (35).Â
Â
"Iya, dari enam orang itu. Satu oknum PNS Uzar Fauzi dan anggota Polres Bungo Martinus berangkat Bripka," ujar Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Argun Rohim, Minggu siang.Â
Â
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket shabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam kotak korek api, 4 lembar plastik klip bekas, 1 buah pirek kaca bekas shabu, 1 buah alat hisap, 1 kotak korek api merk kangaro, 1 korek api gas Dan 7 unit handphone.
Â
"Para tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," tegasnya.(bjg)