Ilustrasi.

Nah… Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel di Kota Jambi Marak

Posted on 2015-10-04 20:43:41 dibaca 4972 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Alih fungsi izin rumah toko menjadi fasilitas penginapan kini marak terjadi di Kota jambi. Pengalihan izin ini dinilai pihak pengelola ruko lebih mudah ketimbang membuat izin hotel.

Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi, M Azmi mengatakan, sejauh ini baru 6 pemilik ruko mengajukan perubahan fungsi bangunan ruko untuk dijadikan hotel. Ruko yang diajukan untuk membangun hotel rata-rata ruko lantai dua dan tiga.

“Tiga ruko sudah terlebih dahulu berubah fungsi dan beroperasi hingga beberapa tahun, baru kemudian mengajukan perubahan IMB,” kata M Azmi. Tiga pengajuan lainnya sedang dalam proses pengurusan alih fungsi.

Dia mengaku ruko yang lebih dulu dijadikan hotel sebelum pengajuan izin itu sudah sesuai standar perhotelan. Tapi menyalahi aturan. “Prosedurnya sesuailah,” akunya.

Kata dia, ada banyak tahapan yang dilalui oleh calon pengusaha perhotelan dalam menjadikan suatu bangunan ruko menjadi hotel. Yaitu, pemilik atau pengusaha terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi untuk memperoleh rekomendasi ke tahapan berikutnya.

Dalam hal ini berbagai pertimbangan dari sejumlah instansi terkait sangat diperlukan. Terutama dalam mengecek kekuatan beton ruko tersebut apakah mampu bila diubah menjadi bangunan perhotelan.

“Tentunya beban bangunan hotel tidak sama dengan beban bangunan yang hanya sebuah ruko,” lanjutnya.(azz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com