Ilustrasi.

Teng.... Kasus Kebakaran Lahan di Jambi, Head Of Operation PT RKK Jadi Tersangka

Posted on 2015-10-05 21:14:32 dibaca 2631 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Perusahaan tersebut adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan dalam hal ini yang dinyatakan bertanggung jawab adalah Head Of Operation PT RKK, berinisial MN.

"Iya, yang ditetapkan adalah Head Of Operation PT RKK, inisialnya MN," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (5/10).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menyebutkan, penetapan ini setelah dilakukannya pemeriksaan ahli dan gelar perkara dari penyidik. Akhirnya, mengkrucut tersangkanya kepada yang bersangkutan.

Sejauh ini, sebutnya, tersangka belum diperiksa dan ditahan. Penyidik, kata Dia, masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Penetapan ini dilakukan karena perusahaan dinilai lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di lahannya. 

Pelanggaran sesuai dengan indikasi awal, yakni berupa kelalaian dan dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Sementara, dua perusahaan yang baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT BEP di Muarojambi, PT Atga Tanjab Timur, PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.

"Kalau itu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.(pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com