Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali nyatakan dua perusahaan naik dari status penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Bara Eka Prima (BEP) di Muarojambi dan PT Atga yang berlokasi di Tanjab Timur.
“Diduga dua perusahaan ini lalai dalam menangani dan mengantisipasi kebakaran yang terjadi di lahannya,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (5/10).
Sementara, empat perusahaan lainnya yang sudah terlebih dahulu ditingkatkan statusnya ke penyidikan adalah PT Ricky Kurniawan Kartapersada di Desa Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.
Dari bukti yang sudah ditemukan berupa kelalaian dan dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang  Lingkungan Hidup.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com