Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Polda Jambi tampak serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dua Manager perusahaan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka adalah PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan PB selaku Manager Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto. Disebutkannya, perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga lalai dalam menangani kasus Karhutla yang mengakibatkan asap.
"Sementara ini, perusahaan diduga lalai. Tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto.
Sebelumnya, satu perusahaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN selaku Manager Operasional PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Muarojambi.
Para tersangka dinyatakan lalai dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com