Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Pelimpahan tersangka berikut barang bukti kasus perampokan uang senilai Rp1, 5 Miliar yang disertai terbunuhnya sopir PT Palma Abadi, Helfiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dilakukan, Kamis (8/10).Â
Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua itu, pihaknya akan mempersiapkan dakwaan untuk para tersangka.
“Kejari Jambi hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus perampokan uang perusahaan sebesar Rp 1, 524. 389. 000. Johan bersama yang lain ada 6 orang yang dilimpahkan, yakni manajer di PT Palma Abadi bersama yang lainnya disangka melanggar pasal 365 KUHP,†ujarnya.
Menurutnya, barang bukti berupa uang dititipkan di rekening bank BRI. “Terhitung sekarang setelah diserahkan ke Jaksa Penuntut maka dilakukan penahanan selama 20 hari dalam rangka mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk dilimpahkan ke pengadilan Negeri untuk disidangkan,†sebutnya.
Disampaikan Karya Graham, jika berkas 6 orang tersangka itu dibagi menjadi 3. Diantaranya, Johan manajer PT Palma Abadi yang juga otak dari perampokan itu bersama Irfan dalam satu berkas. Lalu, Suhandoyo alias abah Yoyo, eksekutor satu berkas. Sementara 3 lainnya, Jumadi alias Jo, Yun Wijaya, Ahmad Effendi digabung dalam satu berkas. “Barang buktinya 1 unit mobil Hilux, 4 unit motor, senjata api laras panjang 1 unit, senjata api laras pendek 1 unit,†urainya.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com