Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, terkait koorporasi atau perusahaan masih berlangsung. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH SIk, Kamis (15/10).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Masih tetap 4 orang dari 6 perusahaan yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tersangka belum ada penambahan," tegasnya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MN selaku Manager Operasional PT Ricky Kurniawan Kartapersada, PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, PB selaku Manager Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo, tersangka berinisial T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari bukti yang sudah ditemukan berupa kelalaian, dimana tidak melakukan antisipasi dan menyediakan peralatan dalam penangglangan kebakaran. Empat tersangka dikenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com