Â
"Sejauh ini belum ada penahanan tersangka Karhutla dari pihak koorporasi," ujar Brigjne Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (21/10).Â
Â
Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi ahli. Ini dilakukan untuk proses pemberkasan yang digunakan untuk pelimpahan ke Jaksa. Nantinya setelah itu baru ada proses hukum lain.Â
Â
Keempat tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni, PL dari PT ATGA, T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL), SP dari PT Tebo Alam Lestari (TAL), dan MN dari PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK). (*)